Berikut ini adalah tujuan Uji Kecakapan PMR
TUJUAN
1. Mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan keterampilan materi pelatihan serta penerapan Tri Bakti PMR.
2. Memberikan bentuk pengakuan dan penghargaan formal atas kemampuan yang dimiliki oleh anggota dan unit PMR.
3. Sebagai salah satu syarat mengikuti kegiatan di tingkat cabang, daerah, nasional dan internasional, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk mengikuti kegiatan di tingkat Cabang, seorang anggota PMR
minimal memiliki 1 Tanda Kecakapan Materi.
b. Untuk mengikuti kegiatan di tingkat Daerah, seorang anggota PMR
minimal memiliki 2 Tanda Kecakapan Materi.
c. Untuk mengikuti kegiatan di tingkat Nasional, seorang anggota PMR minimal memiliki 3 Tanda Kecakapan Materi dan 1 Tanda Kecakapan Tribakti.
d. Untuk mengikuti kegiatan di tingkat Internasional, seorang anggota PMR minimal memiliki 4 Tanda Kecakapan Materi dan 2 Tanda Kecakapan Tribakti.
4. Memberikan motivasi bagi anggota dan kelompok PMR untuk meningkatkan kemampuan dalam pemahaman materi dan penerapan Tri Bakti
5. Sebagai rekomendasi dalam pembinaan dan pengembangan PMR
PIHAK YANG TERLIBAT
1. Peserta adalah anggota PMR yang telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Pembina PMR masing-masing
2. Pelaksana adalah PMI Cabang Bidang PMR dan Relawan (selanjutnya disebut PMI Cabang), berkoordinasi dengan Pembina PMR
3. Penilai adalah staf, relawan PMI berkompetensi pelatih, fasilitator, atau
Pembina PMR, dan dapat juga melibatkan instansi terkait
Dalam Kegiatan ini Anggota PMR akan mendapatkan PIN Kecakapan PMR sebagai tanda anggota tersebut sudah melalui uji kecakapan PMR
0 komentar:
Posting Komentar